Minggu, 03 November 2013

plagiarisme


               Tanpa kita sadari plagiarisme banyak terjadi di sekitar kita. Plagiarisme atau disebut sebagai plagiat adalah bentuk pelanggaran hak cipta, dalam Wikipedia pelanggaran itu bisa berupa penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat  dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
         Contohnya saja dalam bentuk yang nyata adalah banyak beredar tempat-tempat photocopy. Seseorang dapat dengan mudah untuk memphotocopy buku atau hasil-hasil karangan orang lain secara bebas tanpa meminta izin kepada penciptanya. Hal itu bisa saja sudah dikatakan sebagai plagiarisme yaitu penjiplakan hak cipta orang lain dan sudah dikategorikan melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan demikian pemerintah telah mempersilahkan kegiatan pelanggaran hak cipta.
Banyak mahasiswa atau pelajar cenderung untuk memilih memphotocopy buku atau karangan-karangan lain yang padahal mempunyai hak cipta. Hal itu disesbabkan karena ketersediaan buku-buku yang asli itu cukup mahal. Sekalipun untuk mendapatkan yang bekas sulit untuk dicari sedangkan buku tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswa atau pelajar.
           Saya lebih setuju ketika pemerintah membuka banyak perpustakaan diberbagai tempat. Sehingga buku yang ketika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pelajar, mahasisiwa atau sebagainya bisa dipinjam tanpa harus diphotocopy, Sehingga tidak ada tindakan-tindakan plagiarisme. Dalam Perpustakaan pun juga masih harus di awasi. Beberapa perpustakaan ada yang memberikan pelayanan photocopy dalam perpustakaannya. perpustakaan pun harus memberikan batasan layanan photocopy sehingga tidak ada kegiatan plagiarisme dalam perpustakaan.
          Dengan diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut dipaparkan mengenai ketentuan-ketentuan pidana bagi seseorang yang melakukan pelanggaran Hak Cipta, yaitu tertera dalam pasal 72 ayat 1 hingga ayat 9. Mari kita hargai Hak Cipta seseorang dengan tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk yang kecil sekalipun.


Sumber:
m.kompasiana.com/post/sosbud/2013/05/30/kasus-plagiarisme-yang-semakin-tidak-karuan/
id.m.wikipedia.org/wiki/plagiarism

Tidak ada komentar:

Posting Komentar