Kamis, 21 November 2013

Aspek Demografis Pengguna Internet Berdasarkan Usia

              Pada era globalisasi saat ini manusia lebih dituntut untuk mengikuti arus perkembangan teknologi, khususnya dalam penggunaan internet. Oleh karena itu, tak sedikit pengguna internet saat ini berasal dari kalangan anak-anak. Kebutuhan akan internet memegang peran penting dalam kehidupan. Pada saat ini manusia cenderung untuk lebih mudah mencari tahu segala informasi yang dibutuhkan hanya dengan melalui internet. Selain itu, dengan internet dapat mempermudah akses komunikasi antar individu tanpa harus dibatasi oleh tempat dan waktu.
            Sebagaimana diketahui maraknya jejaring sosial saat ini membuat orang cenderung menjadi addict internet. Menurut informasi yang didapatkan dari KOMPAS.com terdapat 7,5 juta pengguna facebook yang berada dibawah usia 13 tahun, yakni pada umumnya usia 11 tahun. Menurut Mark Zuckberg ( CEO facebook ), ”dengan membiarkan mereka menggunakan Facebook kita bisa melihat apa yang akan mereka kerjakan”. Tentu saja ada yang janggal dari alasan Mark  tersebut. Pertama, sebagian besar informasi yang ada di facebook berasal dari ruang lingkup kalangan orang dewasa bukan untuk anak-anak. Kedua, banyak Link-link yang terdapat pada facebook yang mengarah ke konten orang dewasa sehingga hal itu dapat membahayakan anak-anak.
        Informasi lain yang juga yang didapatkan dari Kompasiana.com, 40 % dari pengguna internet di Indonesia (24,2 juta orang) mengakses internet lebih dari 3 jam setiap harinya dan berada di rentang usia 15-35 tahun.
        Ada beberapa bentuk media sosial pada internet yang lebih didominasi oleh usia tertentu. Misalnya, Tumblr: dikuasai oleh kalangan usia remaja dan dewasa muda yang tertarik untuk mengekspresikan diri. Twitter: Pengguna twitter lebih banyak didominasi oleh kalangan anak muda sekitar 27% dari kelompok umur 18 sampai 29 tahun di AS dan hanya 16% usia 30-40 tahu yang menggunakan twitter.
       Perlu kiranya adanya pengawasan pada anak-anak dalam menggunakan internet. Secara garis besar ruang lingkup internet lebih banyak didominasi oleh informasi-informasi orang dewasa. Jika anak-anak sedang membutuhkan wawasan baru atau informasi, perlu adanya pendamping dan bimbingan yang baik dalam menggunakan internet pada anak. Hal itu guna  meminimalisir penggunaan internet yang bersifat negative.
Sumber :        
m.kompasiana.com/post/internet/2013/01/07/18-19-juta-pengguna-baru-internet-di-2013-didominasi-kalangan-middle-class/
tekno.kompas.com/read/2011/05/23/2030098/batasan.umur.pengguna.facebook.akan.dihapus


Minggu, 03 November 2013

plagiarisme


               Tanpa kita sadari plagiarisme banyak terjadi di sekitar kita. Plagiarisme atau disebut sebagai plagiat adalah bentuk pelanggaran hak cipta, dalam Wikipedia pelanggaran itu bisa berupa penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat  dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
         Contohnya saja dalam bentuk yang nyata adalah banyak beredar tempat-tempat photocopy. Seseorang dapat dengan mudah untuk memphotocopy buku atau hasil-hasil karangan orang lain secara bebas tanpa meminta izin kepada penciptanya. Hal itu bisa saja sudah dikatakan sebagai plagiarisme yaitu penjiplakan hak cipta orang lain dan sudah dikategorikan melakukan pelanggaran hak cipta. Dengan demikian pemerintah telah mempersilahkan kegiatan pelanggaran hak cipta.
Banyak mahasiswa atau pelajar cenderung untuk memilih memphotocopy buku atau karangan-karangan lain yang padahal mempunyai hak cipta. Hal itu disesbabkan karena ketersediaan buku-buku yang asli itu cukup mahal. Sekalipun untuk mendapatkan yang bekas sulit untuk dicari sedangkan buku tersebut sangat dibutuhkan oleh mahasiswa atau pelajar.
           Saya lebih setuju ketika pemerintah membuka banyak perpustakaan diberbagai tempat. Sehingga buku yang ketika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pelajar, mahasisiwa atau sebagainya bisa dipinjam tanpa harus diphotocopy, Sehingga tidak ada tindakan-tindakan plagiarisme. Dalam Perpustakaan pun juga masih harus di awasi. Beberapa perpustakaan ada yang memberikan pelayanan photocopy dalam perpustakaannya. perpustakaan pun harus memberikan batasan layanan photocopy sehingga tidak ada kegiatan plagiarisme dalam perpustakaan.
          Dengan diterbitkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut dipaparkan mengenai ketentuan-ketentuan pidana bagi seseorang yang melakukan pelanggaran Hak Cipta, yaitu tertera dalam pasal 72 ayat 1 hingga ayat 9. Mari kita hargai Hak Cipta seseorang dengan tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk yang kecil sekalipun.


Sumber:
m.kompasiana.com/post/sosbud/2013/05/30/kasus-plagiarisme-yang-semakin-tidak-karuan/
id.m.wikipedia.org/wiki/plagiarism